Era Fungsional Telah Tiba 

Era Fungsional Telah Tiba 

Oleh: Rahmad Rahim*

HARI itu, Ahad 20 Oktober 2019, di hadapan Sidang Paripurna MPR RI, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraannya terkait Visi dan Misi Indonesia 2020-2024. Ada 4 penekanan yang menjadi prioritas 5 tahun kedepan, yaitu: (1) pembangunan SDM Unggul; (2) melanjutkan pembangunan infrastruktur; (3) penyederhanaan segala bentuk regulasi dan (4) Penyederhanaan birokrasi secara besar-besaran. Pada butir 4 ini Presiden menyampaikan secara eksplisit bahwa Eselonisasi Struktural harus disederhanakan dari 4 level menjadi 2 level (Eselon I dan II), dan peran pejabat struktural Eselon III dan IV akan diganti menjadi pejabat fungsional, yang notabene relatif memiliki keahlian dan kompetensi. 

Selanjutnya arahan Presiden tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PAN & RB) Tjahjo Kumolo. 


Di media Kompas.com tanggal 30 Oktober 2019 beliau menyatakan siap disanksi oleh Presiden jika gagal dalam menuntaskan pemangkasan eselon struktural dalam waktu 1 tahun, yang dimulai dari pemangkasan eselon III dan IV di Kementerian PAN & RB pada Tahun 2019 ini. 

Senada dengan Men PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pengurangan pejabat struktural akan mengurangi beban Anggaran Negara. Hal ini dapat dimaklumi karena tunjangan pejabat struktural jauh diatas tunjangan pejabat fungsional.

Apa Itu Pejabat Fungsional

Pejabat fungsional di Indonesia memang tidak sepopuler pejabat struktural yang memiliki 4 Kasta (Eselon I, II, III dan IV). Ketidakpopuleran tersebut selama ini lebih disebabkan Pejabat Fungsional tidak mengambil kebijakan dan lebih banyak berkiprah dibelakang layar. Ditinjau dari sisi welfare, Pejabat Fungsional juga tidak banyak diminati oleh ASN, kecuali ASN yang akan memperpanjang usia pensiun dan jauh dari kesan produktif. Itu yang menjadi fikiran di kalangan awam. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional, didasari atas keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut. Jabatan fungsional keahlian terdiri dari: (a) ahli pertama; (b). ahli muda; (c) ahli madya, dan (d) ahli utama. Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan terdiri dari: (a) pemula; (b) terampil; (c) mahir; dan (d) penyelia.

Untuk menjadi Pejabat Fungsional, seseorang harus lebih dahulu mengikuti Diklat atau Uji Kompetensi, sedangkan Pejabat Struktural, terutama Eselon III dan IV bisa saja langsung duduk di jabatannya, setelah itu baru mengikuti Diklat Kepemimpinan Tk. III dan IV. Menurut hemat kami, ada sedikit nilai tambah bagi ASN usia produktif memilih jalur fungsional, karena mereka sebahagian besar pernah menduduki Jabatan Struktural sebelumnya, yang notabene kaya akan pengalaman empiris untuk diterapkan ketika pindah menjadi Pejabat Fungsional. Keadaan ini yang membuat pejabat fungsional lebih siap mengambil alih tugas Pejabat Struktural, sementara peralihan dari Pejabat Struktural ke Pejabat Fungsional, barangkali membutuhkan persiapan mental yang luar biasa, akibat terbiasa bekerja dengan lembaran-lembaran disposisi, dan bukan bekerja dengan produk mandiri posisi jabatannya.

Sertifikat Untuk Pejabat Fungsional

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan ASN saat ini adalah bagaimana nanti prosedur administrasi yang terjadi jika Pejabat Struktural bedol deso pindah menjadi Pejabat Fungsional? Apakah tidak menimbulkan permasalahan baru lagi, akibat overloadnya Pejabat Fungsional? Bagaimana pula dengan kompetensi Pejabat Fungsional itu nantinya? Permasalahan memang pasti akan terjadi, tergantung bagaimana kita menyikapi permasalahan tersebut. 
Saat ini Kementerian PAN & RB, BKN, Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga Pembina Pejabat Fungsional di Tingkat Pusat tentunya sudah mulai memikirkan berbagai regulasi yang akan mengatur tata kelola administrasi terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo ini, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah sampai ke Peraturan Menteri/Lembaga. 

Satu hal yang pasti, kebijakan Presiden RI harus dijalankan oleh aparat di bawahnya. Sebagai contoh adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang saat ini sudah melalukan langkah-langkah untuk menjalankan Kebijakan Presiden. Bappenas sudah menyampaikan Usulan Kebijakan Baru terkait dengan Jabatan Fungsional Perencana kepada Kementerian PAN & RB berdasarkan Uji Beban Jabatan Fungsional yang dilaksanakan di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Kebijakan baru Jabatan Fungsional ini sekaligus menjalankan Peraturan Pemerintah No.: 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Dengan adanya kebijakan baru untuk Jabatan Fungsional Perencana, maka sudah dapat ditentukan berapa kebutuhan sumberdaya manusia Fungsional Perencana, baik di Kementerian/Lembaga maupun OPD Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan daerah wajib untuk menjalankannya.

Selanjutnya terkait dengan kompetensi Fungsional Perencana, Bappenas bekerjasama dengan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) akan melakukan Standarisasi Kompetensi pekerjaan Fungsional Perencana dengan pemberlakuan Sertifikasi Profesi Perencana, melalui suatu proses uji yang dilakukan oleh organisasi profesi. Bagi yang tidak lulus uji sertifikasi profesi ini, maka tidak akan dinilai lagi perhitungan Angka Kreditnya sebagai Fungsional Perencana.

Kesiapan Pemerintah Daerah 

Untuk menjalankan kebijakan Presiden Jokowi, Pemerintah Daerah tentunya juga harus berbenah sedini mungkin untuk mulai memetakan kebutuhan Pejabat Fungsional di masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Sambil menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah seyogyanya mulai mereview antara lain: (a) SOTK; (b) Peta Jabatan; (c) Analisa Jabatan dan (d) Analisa Beban Kerja untuk masing-masing OPD. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Setda harus kompak untuk mengkaji, merumuskan dan menyusun regulasi di tingkat daerah, sehingga tidak saling lempar tanggung jawab. Jika perlu, BKD dan Biro Organisasi dijadikan satu OPD, sesuai dengan amanat Presiden Jokowi untuk menyederhanakan Birokrasi dan Eselonisasi. Selamat Datang Era Fungsional !


*Penulis: Kandidat Fungsional Perencana Utama – Mantan Kepala Bappeda Provinsi Riau